Personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap enam orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Senin (20/3/2023) sekira pukul 17.00 WIB di berbagai tempat di Wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP.Agus Arianto, Rabu (22/3/23) melalui pres releasenya keoada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.

Dikatakannya bahwa penangkapan berdasarkan adanya laporan oleh pelapor Irham Muhammad (43) wargal Jl. Ikhlas Lk. VI Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi yang mendapat kuasa dari Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi, dengan TKP di Jl. Yos Sudarso Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di Terminal Bandar Kajum /  diketahui pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 pukul 10.00 WIB.

Adapun ke enam tersangka masing-masing MSB alias Ipul (33) warga Jl. Bukit Tempurung Lk. II Kel. Rantau Laban Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi. FAA alias Gaweng (28) warga Jl. Gunung Arjuna Lk. I Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi. S alias Brik (37) Jl. Martimbang II Lk. IV Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi. BA alias Aceng (40) warga Dusun Desa Paya Bagas Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai.BS alias Siwo (45) warga Jl. Bukit Tempurung Lk. I Kel. Rantau Laban Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi, dan AAL alias Arif (38) warga Dusun III Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai, jelas Kasi Humas.

Kronologis kejadiannya saksi selaku penjaga malam memberitahukan kepada pelapor (sebagai Ka UPTD Terminal Bandar Kajum Tebing Tinggi ) yang mengatakan bahwa seng-seng, besi-besi, kabel-kabel listrik dan barang - barang lainnya yang ada di bangunan Terminal Bandar Kajum telah hilang diambil oleh pencuri sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Tebing Tinggi.

Oleh Kepala Dinas memberikan kuasa kepada pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi (surat kuasa terlampir ) sehingga atas kejadian tersebut Dinas Perhubungan Pemko Tebing Tinggi mengalami total kerugian sebesar Rp. 90.698.000,- (sembilan puluh juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah ) yaitu berupa tiang listrik, seng, besi pagar dll ( daftar barang yang hilang terlampir ) dan melaporkan ke Polres Tebing Tinggi guna proses hukum yang berlaku di NKRI.

Pada Senin (20/3/2023) berdasarkan hasil lidik personil Opsnal Reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin langsung oleh Kanit I Ipda Dhimas Abie Thoyib.S.Tr.K, melakukan penangkapan terhadap Ipul di Jl. Lintas Tebing Tinggi – Medan tepatnya di Simpang Jalan Tol Tebing Tinggi, dan saat di introgasi pelaku mengakui telah melakukan Pencurian di Terminal Bandar Kajum, beserta dengan ke -5 orang pelaku lainnya.

Kemudian Tim Opsnal pun melakukan pengembangan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku lainnya dirumah masing-masing pelaku.  Kepada para tersangka pasal yang dipersangkakan yakni melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 (tujuh) tahun, ujar Kasi Humas tersebut.
 

Pewarta: Zulfan Kurniawan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023