Anggota DPRD Kota Medan Hendra DS meminta masyarakat, terutama di Sumatera Utara untuk mewaspadai pungutan liar (pungli) berdalih uang parkir di Medan. 

"Itu pungli!. Kita minta aparat kepolisian dan Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Medan segera menertibkan," tegas Hendra di Medan, Ahad (19/3). 

Pernyataan itu diberikannya menanggapi tarif parkir dipatok Rp10.000 dari keluarga pasien akibat memarkir kendaraan di kawasan Rumah Sakit Murni Teguh, seperti Jalan Jawa dan Jalan Veteran. 

Politisi ini menyebut berdasarkan peraturan daerah (perda) tentang perparkiran sepeda motor cuma membayar senilai Rp2.000, sedangkan mobil sebesar Rp3000. 

Diketahui, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir 

"Kalau parkir di tepi jalan disebut retribusi. Beda pajak parkir di dalam gedung yang penerapan parkir berdasarkan jam," tegas Hendra DS yang juga menjabat Ketua DPC Hanura Kota Medan ini.

Mantan anggota DPRD Kota Medan Godfried Effendy Lubis mengatakan isteri dan anaknya sekitar tiga pekan lalu berobat ke Rumah Sakit Murni Teguh. 

Mereka memarkir kendaraan di pinggir Jalan Veteran, kemudian diminta membayar Rp10.000 ribu tanpa diberikan karcis oleh oknum petugas parkir itu. 

"Saya mau parkir lagi di sana besok, mau saya lihat dan saya berantas. Mau saya foto, lalu saya laporkan ke Komisi IV DPRD Medan," ucap Godfried. 
 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023