Daerah pemilihan (Dapil) dan jumlah alokasi kursi anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah tetapkan. Hasilnya pun disosialisasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapsel, Kamis (9/3), di Aula Hotel Natama, Kota Padang Sidempuan.

Di hadapan yang hadir para perwakilan Partai Politik, Bawaslu dan lainnya, Ketua KPU Tapsel, Panataran Simanjuntak, mengatakan sosialisasi Dapil-jumlah kursi bagian dari tahapan Pemilu 2024.

"Sosialisasi Dapil dan jumlah kursi untuk Pemilu 2024 ini penting untuk diketahui masyarakat luas terutama bagi kelompok Parpol," katanya saat membuka acara.

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Syawaluddin Lubis, dalam paparannya mengatakan dasar hukum penataan Dapil dan jumlah alokasi kursi anggota legislatif dalam Pemilu 2024 antara lain PKPU Nomor 6 Tahun 2023.

"Di banding Pemilu 2019, untuk Pemilu 2024, Tapsel tidak mengalami perubahan atau tetap lima (5) Dapil dengan 35 alokasi kursi legislatif yang akan perebutkan 18 partai politik" katanya.

Dapil Tapsel 1 meliputi Kecamatan Angkola Timur dan Sipirok (alokasi 6 kursi), Dapil Tapsel 2 meliputi SD.Hole, Arse, dan Aek Bilah (alokasi 4 kursi), Dapil Tapsel 3 meliputi Batang Angkola, Angkola Muaratais (hasil pemekaran Batang Angkola-red), Sayur Matinggi, dan Tantom Angkola (alokasi 9 kursi).

Lalu, Dapil Tapsel 4 meliputi Angkola Barat, Angkola Selatan, dan Angkola Sangkunur (alokasi kursi 9), dan Dapil Tapsel 5 meliputi Batang Toru, Marancar, dan Muara Batang Toru (alokasi 7 kursi) sehingga total alokasi 35 kursi dengan total jumlah penduduk sebanyak 315.713 jiwa.

Di singgung juga dari 30 jatah kursi untuk calon anggota DPR-RI di Sumut khusus Dapil Sumut 2 meliputi 19 daerah kabupaten/kota dengan alokasi 10 kursi, sedang untuk calon legislatif Sumut disiapkan 100 kursi, khusus Dapil Sumut 7 meliputi wilayah Tabagsel alokasi 10 kursi.

Selain Komisioner KPU Effendi Rambe, Zulhajji Siregar, Kemri Syafii, Sekretaris KPU Tapsel Riski Hastuti Ritonga, hadir juga unsur Kejaksaan Negeri, Bawaslu, Media, dan Kadis Kesbangpol Tapsel Hamdy Pulungan, sekaligus nara sumber.

Sekadar menambahkan bahwa Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023