Legislator DPRD Kota Medan meminta petugas ketentraman dan ketertiban (trantib) kecamatan se-Kota Medan agar menindak bangunan bermasalah di ibu kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu.
"Saya sudah ingatkan petugas trantib kelurahan hingga kecamatan, bahkan camat sendiri agar lebih mendikte untuk tidak 'tatap muka' dengan bangunan bermasalah," ujar Legislator yang juga Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik di Medan, Sumut, Selasa.
Sebab, menurut dia, pihaknya menemukan atas tindakan "tatap muka" yang dilakukan beberapa oknum petugas trantib telah menimbulkan masalah, terutama izin mendirikan bangunan (IMB) di Kota Medan.
Akibatnya, kata Haris, sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi IMB tidak mencapai target setiap tahun yang dipungut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan.
Pemerintah Kota Medan telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Medan tentang perubahan kedua atas Peraturan Wali Kota Medan No.83/2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No.5/2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan.
"Persoalan IMB ini adalah wewenang petugas trantib untuk melakukan pengawasan bangunan," ungkap Haris.
Hal senada disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kota Medan Hendra DS yang menyebutkan bahwa persoalan tata ruang, tata bangunan dan PAD dari retribusi IMB di Kota Medan cenderung mengalami kebocoran.
"Pengawasan IMB dasarnya dari lingkungan, kelurahan dan kecamatan. Pertanyaannya, apakah sudah dilakukan teguran, jika ada temuan bangunan bermasalah," tuturnya.
Sementara itu Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis mengatakan pihaknya telah memberikan surat teguran sejumlah bangunan bermasalah.
"Surat teguran ini kita teruskan kepada Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Medan untuk dilakukan penindakan," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023