Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) memusnahkan barang bukti dari 82 kasus kejahatan pidana umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama Agustus 2022 - Februari 2023.

Dari 82 perkara tersebut, terinci sebanyak 62 perkara merupakan kasus narkotika, empat perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) dan 16 perkara Kamnegtibum.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, ganja seberat 39,935 gram dan sabu seberat 162,31 gram.

Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara-cara berbeda. Untuk narkoba ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan, sabu dimusnahkan dengan dicampur air lalu di blender dan dibuang. Sedangkan, barang bukti ponsel dihancurkan dengan cara di martil.

Pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal, Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan, Selasa (7/3).

Pemusnahannya dipimpin langsung oleh Kajari Madina, Novan Hadian.

Kajari Madina, melalui Kasi Intel, Fatizaro Zay kepada ANTARA menyampaikan, pemusnahan barang bukti sudah menjadi agenda tetap dari kejaksaan. 

"Jika perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap, maka barang bukti tersebut harus kita musnahkan," ungkapnya.

Zai berharap dengan adanya pemusnahan sejumlah barang bukti itu, dapat mengurangi tingkat kriminalitas di Madina.

"Semoga kedepannya, barang bukti yang dimusnahkan semakin berkurang. Parameter ini, menggambarkan tingkat kriminalitas di Madina semakin berkurang," tegas Zai.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023