Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun menjalin kerjasama kesepahaman penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 dengan pihak Kejaksaan Negeri Simalungun.

Kesepahaman ditandai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Ketua KPU Kabupaten Simalungun Raja Ahab Damanik dan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Irfan Hergianto SH MH, Rabu (1/3), di aula kantor institusi penuntut hukum tersebut. 

Raja Ahab Damanik mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman itu tentang pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan tahapan Pemilu tahun 2024.

Ruang lingkup antara lain, penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum. 

Selain itu, tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, pengamanan pembangunan strategis serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Sementara, Irfan Hergianto berharap, nota kesepahaman ini tidak hanya sekadar acara seremonial, tetapi ada kegiatan nyata antara KPU Simalungun dengan Kejaksaan Negeri Simalungun.

Acara dihadiri komisioner KPU Simalungun, Rahmadhani Sari Isni Damanik Divisi Hukum dan Pengawasan, Salman Abror Divisi Perencanaan dan Data, Puji Rahmat Harahap Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Simalungun Astri Heiza Mellisa SH MH, Jaksa Pengacara Negara Nova Ratna Miranda SH, Kasubsi Perdata dan TUN Wilda Wulandari SH.

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023