Pemkot Tebing Tinggi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menandatangani MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (28/02/2023) di ruang Aula Balai Kota.
Kajari Sundoro Adi, S.H., M.H. menaruh harapan dengan adanya kesepakatan ini, bisa dimanfaatkan oleh seluruh jajaran Pemko Tebing Tinggi. Dan tidak adanya lagi seperti pemahaman sebelumnya, dengan ada nya MoU ini kemudian muncul perjanjian kerjasama per OPD.
"Karena Bapak Pj. Wali Kota sudah bertindak untuk dan atas nama Pemko Tebing Tinggi, sudah melingkupi daripada seluruh OPD yang ada di jajaran Pemkot Tebing Tinggi,"
"Ke depan, OPD yang membutuhkan kewenangan yang ada di kejaksaan tentu melalui Bapak Pj. Wali Kota, dapat langsung mengajukan permohonan kepada pihak kami. MoU ini tidak berarti otomatis namun mengajukan permohonan untuk ditelaah tindakan apa yang diperlukan," urai Kajari.
Hal senada disampaikan Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, S.Sos., M.TP. dalam sambutannya, bahwa terkait MoU ini, ada hal terkait yang perlu dengan kejaksaan, kepada masing - masing OPD untuk mengajukan kepada kami untuk selanjutnya dikoordinasikan dan ditindaklanjuti dengan Kejari.
"Ini perlu kita sikapi khususnya Kepala OPD karena Kejaksaan ini adalah mitra kerja kita yang melakukan pendampingan terhadap kegiatan kita, yang mungkin memerlukan pendapat atau masukan bagi kita dalam membuat program kegiatan daerah,"
"Terima kasih kepada Kajari yang meluangkan waktu ditengah kesibukannya dan memperpanjang kesepakatan kita. Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Sosialisasi tentang tugas dan fungsi bidang Datun Kejari Tebing Tinggi secara resmi kami buka," demikian disampaikan Pj. Wali Kota.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Kajari Sundoro Adi, S.H., M.H. menaruh harapan dengan adanya kesepakatan ini, bisa dimanfaatkan oleh seluruh jajaran Pemko Tebing Tinggi. Dan tidak adanya lagi seperti pemahaman sebelumnya, dengan ada nya MoU ini kemudian muncul perjanjian kerjasama per OPD.
"Karena Bapak Pj. Wali Kota sudah bertindak untuk dan atas nama Pemko Tebing Tinggi, sudah melingkupi daripada seluruh OPD yang ada di jajaran Pemkot Tebing Tinggi,"
"Ke depan, OPD yang membutuhkan kewenangan yang ada di kejaksaan tentu melalui Bapak Pj. Wali Kota, dapat langsung mengajukan permohonan kepada pihak kami. MoU ini tidak berarti otomatis namun mengajukan permohonan untuk ditelaah tindakan apa yang diperlukan," urai Kajari.
Hal senada disampaikan Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, S.Sos., M.TP. dalam sambutannya, bahwa terkait MoU ini, ada hal terkait yang perlu dengan kejaksaan, kepada masing - masing OPD untuk mengajukan kepada kami untuk selanjutnya dikoordinasikan dan ditindaklanjuti dengan Kejari.
"Ini perlu kita sikapi khususnya Kepala OPD karena Kejaksaan ini adalah mitra kerja kita yang melakukan pendampingan terhadap kegiatan kita, yang mungkin memerlukan pendapat atau masukan bagi kita dalam membuat program kegiatan daerah,"
"Terima kasih kepada Kajari yang meluangkan waktu ditengah kesibukannya dan memperpanjang kesepakatan kita. Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Sosialisasi tentang tugas dan fungsi bidang Datun Kejari Tebing Tinggi secara resmi kami buka," demikian disampaikan Pj. Wali Kota.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023