Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara mengikuti sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Aula Soepomo,  Kanwil Kemenkumham Sumut di Medan.
 Identitas Digital merupakan versi digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online. Identitas digital diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

"Identitas kependudukan digital ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi dan pembuktian identitas," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Imam Suyudi, di Aula Soepomo, Senin (20/2).

Imam menyebutkan proses aktivasi IKD akan dilakukan Disdukcapil Provinsi Sumatera Utara, menyesuaikan dengan persyaratan identitas kependudukan digital.

Seluruh peserta yang hadir dapat mengikuti sosialisasi dengan serius.

"Selamat mengikuti Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital," ucapnya.

Kakanwil mengatakan semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan membukakan wawasan keilmuan agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan fokus, dan  dapat memberikan manfaat.

Bagi semua untuk mendukung Corporate University dalam Transformasi Digitalisasi Kementerian Hukum dan HAM serta untuk mewujudkan ASN di lingkungan
Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang semakin PASTI dan BerAKHLAK.

"Dengan aplikasi IKD, beberapa dokumen dapat diakses seperti e-KTP Digital, KK Digital, KIS Digital, Sertifikat Vaksin COVID-19, NPWP, Bantuan Sosial, Daftar Pemilih Tetap Tahun 2024 dan dokumen lainnya," kata Imam.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023