Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Juleser Simaremare mengungkapkan, pihaknya tetap menghargai putusan hakim Prapid PN Tarutung yang membatalkan penetapan tersangka atas pemohon (HES) sebagai tersangka dugaan korupsi Internet Service Provider (ISP) atau penyediaan layanan internet di Dinas Kominfo Tapanuli Utara, meski dinilai keliru karena terlalu masuk dalam pokok perkara yang disebut merupakan kewenangan hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

"Terkait putusan itu kita keberatan karena sudah masuk pokok perkara, meski hal itu tetap kita hargai. Dan sudah banyak putusan terkait perkara korupsi yang menggunakan jasa akuntan publik. Itu yurisprudensinya, berarti kan sah," ujar Kasipidsus Kejari Taput, Juleser Simaremare kepada ANTARA, Rabu (15/2).

Menurutnya, jika melihat putusan hakim prapid dimaksud, seharusnya putusan hakim tipikor yang selama ini telah mengadili tersangka korupsi dengan perhitungan kerugian negara yang menggunakan jasa akuntan publik menjadi batal karena tidak sah.

"Kita selaku pihak termohon sudah mengumpulkan alat bukti saksi, ahli dan surat. Dan yang sudah lumrah dilakukan, jika dipersidangan prapid, itu tidak ada menilai soal siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Karena yang menilai itu nantinya di persidangan tipikor," jelasnya.

Selain itu, kata Juleser, penyidikan yang dilakukan pihaknya merupakan akumulasi dugaan korupsi yang terjadi dalam empat tahun anggaran, namun hanya disinggung soal tuntutan ganti rugi dalam satu tahun anggaran di persidangan prapid, yakni pada 2019 saja.

"Lagian, pengembalian kerugian negara itu justru dilakukan setelah penyidikan, bukan sebelum penyidikan, dan hal itu tidak ada dikoordinasikan ke penyidik. Sehingga, pengembalian tidak menghapus pidananya," terangnya.

Sebelumnya telah diwartakan, Hakim Pengadilan Negeri Tarutung  akhirnya membatalkan penetapan HES sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Internet Service Provider (ISP) atau penyediaan layanan internet di Dinas Kominfo Tapanuli Utara tahun anggaran 2019 sampai 2021, yang sebelumnya ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, pada Desember 2022.

Pembatalan penetapan tersangka penyediaan layanan Internet di dinas Kominfo tersebut sesuai dengan putusan Hakim Agus Cory Fondrara dalam amar putusannya tentang permohonan praperadilan nomor:1/Pid.Pra/2023/ Pn.Trt, pada Kamis 2 Februari, lalu.

Menyikapi hal ini, Humas PN Tarutung Natael Sitanggang yang dikonfirmasi via selulernya mengatakan jika terkait dengan pertimbangan dan putusan hakim tersebut merupakan kewenangan hakim yang bersangkutan.

"Terkait dengan pertimbangan dan putusan hakim tersebut merupakan kewenangan hakim yang bersangkutan dan kami tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut," jawabnya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023