Inspektorat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menyatakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara diumumkan resmi melalui situs eLHKPN-KPK setelah verifikasi lengkap 100 persen oleh KPK.

Hal ini sesuai peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 pasal 4 ayat (4) terkait Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara disingkat "LHKPN" sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

"Alhamdulillah, untuk seluruh 625 pejabat mulai kepala/wakil kepala daerah dan ASN Tapsel sendiri sudah tuntas 100 persen (10/1/2023) melaporkan harta kekayaannya atau lebih cepat dari batas waktu diberikan KPK per 31 Maret 2023," kata Inspektur Tapsel M Ali Imran.

Di dampingi Sekretaris Inspektorat Tapsel Fikri, menghubungi ANTARA, Jumat (3/2), Imran menjelaskan, setelah proses pelaporan harta pejabat itu pihak KPK lalu melakukan verifikasi dengan tujuan perbaikan berkas laporan pejabat tersebut.

"Setelah kedua proses verifikasi dinilai lengkap (selesai), ada rentang waktu KPK akan untuk mengumumkan harta kekayaan yang laporkan pejabat tersebut melalui situs eLHKPN-kpk agar publik mengetahui secara terbuka," katanya.

Sepatutnya masyarakat, kata Imran mendukung upaya Pemkab dalam mewujudkan transparansi dalam rangka pencegahan korupsi dalam bentuk pelaporan harta kekayaan pejabat ataupun penyelenggara negara pada Pemkab Tapsel.

"Pemkab Tapsel yang saat ini di bawah kepemimpinan Bupati Dolly P.Pasaribu akan senantiasa terbuka dan memberikan informasi sesuai ketentuan peraturan-perundang-undangan termasuk pelaporan harta kekayaan," katanya diamini Kabag Prokofim Tapsel Isnut Siregar melalui selular.

Oleh karenanya, sebutnya, bilamana publik belum bisa akses LHKPN teranyar dikarenakan KPK belum mengumumkan hasil verifikasi atas laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau wajib lapor di Pemkab Tapsel yang sudah dilaporkan 100 persen itu.

"Tak jarang juga publik memahami atas laporan LHKPN yang sudah disampaikan 100 persen ke KPK, secara otomatis 100 persen saat itu juga sudah hasil verifikasi. Itu berbeda. masih ada tahapan yang dilakukan oleh KPK yaitu memverifikasi kelengkapan LHKPN yang dilaporkan. Artinya KPK akan mengumumkan setelah verifikasi lengkap," jelasnya lagi.

Sebaliknya Ia menyatakan, apabila terjadi kesalahan input atau kekurangan lampiran pendukung pada penyampaian LHKPN yang dilakukan melalui aplikasi akan diinformasikan oleh KPK dan dilakukan perbaikan oleh wajib lapor. Ada masa perbaikan (verifikasi) sebelum KPK mengumumkan, pungkas nya.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023