Edi Irawan alias Iwan (44) warga Dusun Belpab Desa Mekar Sawit Kecamatan Sawit Seberang dengan alamat identitas Dusun PKS Sawit Hulu Desa Sawit Hulu Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat, ditangkap Polsek Padang Tualang, karena memiliki sabu-sabu seberat 5,72 gram.

Penangkapan terhadap tersangka Edi Irawan alias Iwan ini dilakukan di Jalan umum Dusun Rakyat Rejo Desa Suka Ramai Kecamatan Padang Tualang, Sabtu (28/1).

Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Minggu (29/1) di Mapolres Langkat, Stabat, menyebutkan, dari penangkapan itu diamankan barang bukti diantaranya satu bungkus plastik klip transparan berukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus tisu warna putih dibungkus dengan kantong plastik warna merah dengan bruto  5.53 gram, lalu satu bungkus plastik jlip transparan berukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto 0.19 gram, ada juga uang tunai Rp180.000.

Sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya menerangkan di Jalan umum Dusun Rakyat Rejo Desa Suka Ramai Kecamatan Padang Tualang terdapat orang yang membawa, menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Reskrim Ipda Adi Arifin SH melaporkan hal itu kepada Kapolsek AKP Sutrisno SH dan memerintahkan untuk melakukan penangkapan.

Saat itu pelaku sedang berjalan keluar dari warung nasi kemudian tim langsung melakukan penindakan terhadap pelaku di Jalan umum Dusun Rakyat Rejo Desa Suka Ramai Kecamatan Padang Tualang dan menemukan berbagai barang bukti itu.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023