Tersangka PS (40) pelaku pembunuhan terhadap petani bernama Kanda Siregar (59) di Desa Dolok Sae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara terancam hukuman mati.

Tersangka melanggar Pasal 340 Subs Pasal 338 Jo Pasal 363 (1) ke-5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama 20 tahun, ujar Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni, Rabu.

Imam menyebutkan, pada Jumat (6/1) sekira pukul 15.00 WIB Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak mendapat informasi dari masyarakat bahwa ditemukan sesosok mayat perempuan di Desa Dolok Sae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta. 

Personel langsung ke TKP dan menemukan mayat perempuan yang sudah membusuk. Identitasnya diketahui bernama Kanda Siregar.

Ditemukan luka pada bagian belakang kepala korban dan bekas jeratan di leher.

Hasil penyelidikan mengarahkan kecurigaan kepada keponakan korban berinisial PS sebagai tersangka pelaku pembunuhan tersebut.

Pada Minggu (8/1) sekira pukul 09.00 WIB tim Reskrim Polsek Padang Bolak berhasil mengamankan tersangka di Desa Naga Rundeng, Kecamatan Padang Bolak. Saat itu tersangka menumpang angkutan umum hendak ke Gunung Tua.

 Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka pada Rabu (4/1) sekira pukul 17.00 WIB menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik lehernya dengan kain sarung.

Sebelumnya ia melakukan pencurian di rumah korban berupa uang Rp220.000 dan minyak nilam 7 kg.

"Motif pelaku melakukan pembunuhan dikarenakan sakit hati karena korban tidak memberikan lahan kosong untuk dikelola pelaku," kata Imam.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023