Satuan Polisi Air Udara (Satpolairud) Polres Asahan menggelar patroli perairan untuk mengantisipasi keluar masuknya barang ilegal dari dari luar negeri dengan menggunakan Kapal Patroli II-1027.
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj di Medan, Senin, menjelaskan, patroli itu bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal pembawa pekerja migran ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Asahan, penangkapan ikan ilegal dan barang ilegal lainnya seperti pakaian bekas atau narkoba.
"Selain itu untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan dan sebelum melaut hendaknya dilakukan pemeriksaan seperti mesin, melengkapi dokumen kapal, serta membawa alat-alat keselamatan berlayar yakni jaket pelampung, ring boy, dan kotak P3K," katanya.
Roman mengimbau kepada para nelayan agar dalam melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia saja atau tidak melewati batas negara Indonesia serta tidak menggunakan alat penangkapan ikan (API) yang dilarang sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga menambahkan, saat patroli tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap satu unit kapal yakni KM Sampoerna Jaya, No.Rek:GT.05 No, 2010.
Kapal itu diawaki oleh nahkoda Husin dan ternyata dokumen kapal lengkap, jumlah ABK tiga orang, muatan kapal fiber berisi ikan hasil tangkapan, air, es dan tidak ditemukan barang ilegal atau yang melanggar hukum.
Namun, kepada nahkoda tetap diberikan imbauan dan arahan agar sewaktu menjalankan aktivitas seperti biasa dan tetap mematuhi protokol kesehatan, agar terhindar dari penyebaran COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj di Medan, Senin, menjelaskan, patroli itu bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal pembawa pekerja migran ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Asahan, penangkapan ikan ilegal dan barang ilegal lainnya seperti pakaian bekas atau narkoba.
"Selain itu untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan dan sebelum melaut hendaknya dilakukan pemeriksaan seperti mesin, melengkapi dokumen kapal, serta membawa alat-alat keselamatan berlayar yakni jaket pelampung, ring boy, dan kotak P3K," katanya.
Roman mengimbau kepada para nelayan agar dalam melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia saja atau tidak melewati batas negara Indonesia serta tidak menggunakan alat penangkapan ikan (API) yang dilarang sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga menambahkan, saat patroli tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap satu unit kapal yakni KM Sampoerna Jaya, No.Rek:GT.05 No, 2010.
Kapal itu diawaki oleh nahkoda Husin dan ternyata dokumen kapal lengkap, jumlah ABK tiga orang, muatan kapal fiber berisi ikan hasil tangkapan, air, es dan tidak ditemukan barang ilegal atau yang melanggar hukum.
Namun, kepada nahkoda tetap diberikan imbauan dan arahan agar sewaktu menjalankan aktivitas seperti biasa dan tetap mematuhi protokol kesehatan, agar terhindar dari penyebaran COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023