Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Teguh W Hasahatan Nasution menilai, membatalkan coblos tembus sama dengan menghilangkan suara rakyat.
 
Hal itu diungkapkannya saat dikonfirmasi ANTARA, Jumat (6/1) dalam menyikapi situasi politik di Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis, Madina pasca Pilkades serentak yang diadakan 19 Desember 2022 yang lalu.

Sebab, 2 dari 5 calon kades berniat menggugat hasil penghitungan suara.

Pilkades yang diselenggarakan di lapangan bola kaki Desa Tabuyung itu turut disaksikan oleh ratusan masyarakat, Kapolres, Danyon Brimob, Kadis PMD, Camat dan unsur Muspika Kecamatan Muara Batang Gadis.

Dikatakan Teguh, salah satu rencana materi gugatannya yang diajukan calon Kepala Desa (Kades), yaitu, Perbup nomor 62 tahun 2022 yakni coblos 2 kali dinyatakan batal. 

Padahal menurut Teguh yang juga merupakan putra Desa Tabuyung itu, konsiderans dari Perpub tersebut adalah Permandagri nomor  112 / 2014, tentang Pemilihan Kepala Desa. 

Dijelaskannya,  dalam pasal 40, huruf C ‘coblos lebih dari satu kali dinyatakan sah sepanjang tidak mengenai kotak/kolom lain.

"Berdasarkan adagium hukum lex superior derogat legi inferior, peraturan yang lebih tinggi mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah. Sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundangan-undangan, Permendagri itu lebih tinggi dari Perbup," ujar Teguh.

Sebagai anggota DPRD dari Dapil IV Madina, Teguh mengingatkan panitia pemilihan kepala desa agar tidak  keliru dalam mengambil keputusan. 

"Mengajukan gugatan sah-sah saja,tapi mengabulkan gugatan untuk melakukan penghitungan ulang dengan membatalkan kertas suara coblos tembus 2 kali adalah sebuah pembangkangan terhadap peraturan," tuturnya.

Diceritakannya, kejadian serupa pernah terjadi di Kabupaten Sintang, Kalbar pada 2018. Saat itu Bupati Sintang menyurati Mendagri untuk minta petunjuk dan penjelasan.  Berdasarkan tersebut,  Mendagri mengeluarkan surat yang menyatakan sesuai dengan pasal 40 huruf C coblos tembus dinyatakan sah sepanjang tidak mengenai kotak/kolom calon lain.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Madina, Hasan Basri Rangkuti menyampaikan, jika saat ini pihaknya telah menerima lima laporan sengketa dari calon Kades.

"Sampai saat ini ada lima desa yang mengajukan keberatan, yakni dari Desa Huraba,Tabuyung, Sopo Batu, dan tiga desa dari Kecamatan Bukit Malintang. Kita sedang merekap dan meneliti berkas pengaduan/keberatan  apakah layak ditindaklanjuti atau tidak sesuai dengan ketentuan. Baru sebatas itu," sebut Hasan Basri.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023