Satreskrim Polrestabes Medan menahan pelaku pelecehan seksual terhadap korban ES perawat wanita di salah satu rumah sakit di Medan, Sumatera Utara.
Pelaku pelecehan yang ditahan polisi itu berinisial ATN (27) warga Medan.
"Korban dan pelaku bekerja di salah satu Rumah Sakit di Medan," kata Kepala Umnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP Mardianta Br Ginting, Kamis.
Ia menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/12), di mana korban saat itu sedang mengantarkan pasien ke ruangan ICU, dan pelaku juga bertugas di ruangan ICU itu.
Setelah pasien ditempatkan di ruang ICU, pelaku tiba-tiba melakukan pelecehan seksual kepada korban.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan modus pelaku karena tertarik melihat korban.
"Menurut keterangan korban dan juga dikuatkan pelaku, bahwa perbuatan tersebut dilakukan hanya sekali," katanya.
Ginting menambahkan, personel Satreskrim Polrestabes Medan sedang bekerjasama dengan Dinas PPA Provinsi Sumatera Utara untuk memulihkan kondisi psikologis korban.
"Terhadap pelaku dikenakan pasal 6 huruf c UU Nomor 12/2022 tentang PPKS dan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tahan pelaku pelecehan atas perawat rumah sakit di Medan
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Pelaku pelecehan yang ditahan polisi itu berinisial ATN (27) warga Medan.
"Korban dan pelaku bekerja di salah satu Rumah Sakit di Medan," kata Kepala Umnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP Mardianta Br Ginting, Kamis.
Ia menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/12), di mana korban saat itu sedang mengantarkan pasien ke ruangan ICU, dan pelaku juga bertugas di ruangan ICU itu.
Setelah pasien ditempatkan di ruang ICU, pelaku tiba-tiba melakukan pelecehan seksual kepada korban.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan modus pelaku karena tertarik melihat korban.
"Menurut keterangan korban dan juga dikuatkan pelaku, bahwa perbuatan tersebut dilakukan hanya sekali," katanya.
Ginting menambahkan, personel Satreskrim Polrestabes Medan sedang bekerjasama dengan Dinas PPA Provinsi Sumatera Utara untuk memulihkan kondisi psikologis korban.
"Terhadap pelaku dikenakan pasal 6 huruf c UU Nomor 12/2022 tentang PPKS dan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tahan pelaku pelecehan atas perawat rumah sakit di Medan
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023