Satuan Intel Kodim 0208/AS mengamankan terduga pengedar narkoba berinisial AMB (40) warga Jalan Bakti Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur dan diserahkan langsung ke Polres Asahan.
Dandim 0208/AS Letkol Inf Franki Susanto melalui Dan Unit Intel Kodim Letda R Damanik mengatakan AMB diamankan tidak jauh dari tempat tinggalnya ketika hendak mengedarkan barang haram tersebut.
"Pelaku kita amankan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi sering digunakan untuk transaksi narkotika. Dan langsung kita serahkan ke Polres," kata R Damanik, Sabtu (31/12/2022) saat menyerahkan pelaku ke Polres.
Setelah diamankan, lalu diinterogasi di lokasi dan akhirnya pelaku mengakui bahwa barang haram itu miliknya. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama.
"Menurut pengakuan pelaku barang bukti itu ada sekitar 3 gram yang akan dijual kepada pelanggannya," ujarnya.
Lebih lanjut R Damanik menjelaskan bahwa penangkapan yang dilakukan ini berupa bentuk sinergitas Kodim 0208/AS dengan Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Asahan. "Ini bentuk sinergitas TNI-Polri dan Pemkab Asahan dalam memberantas peredaran narkoba," tegasnya.
Kasat Narkoba Iptu Marvel Stefanus Arantes Ansanay membenarkan penyerahan pelaku dari pihak Kodim. "Kami segara memprosesnya," ucap Kasat
Sementara itu pelaku mengatakan dirinya baru saja keluar dari Lembaga Permasyarakatan pada November 2022.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Dandim 0208/AS Letkol Inf Franki Susanto melalui Dan Unit Intel Kodim Letda R Damanik mengatakan AMB diamankan tidak jauh dari tempat tinggalnya ketika hendak mengedarkan barang haram tersebut.
"Pelaku kita amankan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi sering digunakan untuk transaksi narkotika. Dan langsung kita serahkan ke Polres," kata R Damanik, Sabtu (31/12/2022) saat menyerahkan pelaku ke Polres.
Setelah diamankan, lalu diinterogasi di lokasi dan akhirnya pelaku mengakui bahwa barang haram itu miliknya. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama.
"Menurut pengakuan pelaku barang bukti itu ada sekitar 3 gram yang akan dijual kepada pelanggannya," ujarnya.
Lebih lanjut R Damanik menjelaskan bahwa penangkapan yang dilakukan ini berupa bentuk sinergitas Kodim 0208/AS dengan Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Asahan. "Ini bentuk sinergitas TNI-Polri dan Pemkab Asahan dalam memberantas peredaran narkoba," tegasnya.
Kasat Narkoba Iptu Marvel Stefanus Arantes Ansanay membenarkan penyerahan pelaku dari pihak Kodim. "Kami segara memprosesnya," ucap Kasat
Sementara itu pelaku mengatakan dirinya baru saja keluar dari Lembaga Permasyarakatan pada November 2022.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022