PT Agincourt Resources (PTAR), Pengelola Tambang Emas Batang Toru sejak tahun 2015 sudah menggelontorkan anggaran Rp1,16 miliar untuk memfasilitasi status bebas BABS dan mengedukasi masyarakat tentang sanitasi dan perilaku hidup sehat.
Selama 7 tahun atau 2015 - 2022, PTAR mampu menjadikan wilayah sekitar tambang yakni Kecamatan Batang Toru dan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) sebagai wilayah program Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS)/ODF (Open Defecation Free).
Demikian Senior Manager Community PTAR, Christine Pepah dalam keterangan diterima, Jumat (23/12). Pogram Stop BABS itu bertujuan mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.
"Hanya saja butuh waktu panjang
untuk membangun kesadaran dan mengubah perilaku masyarakat," katanya.
Karena itu, PTAR tidak lupa berterima kasih kepada berbagai pihak, termasuk Pemkab Tapsel, Puskesmas Batang Toru, dan Puskesmas Hutaraja yang telah bekerja keras sehingga program ini
dapat berjalan baik. Termasuk kepada para kader kesehatan yang turun tangan berhadapan langsung dengan masyarakat.
PTAR menginisiasi Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di 32 desa lingkar tambang, yakni Batang Toru dan Muara Batang Toru, Tapsel.
Program Stop BABS berkontribusi pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) ke-6 yaitu menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi berkelanjutan untuk semua.
Christine menjelaskan Program Stop BABS akan terus dikembangkan melalui peningkatan tangga sanitasi di masyarakat. Jamban komunal (sharing) bakal ditingkatkan menjadi jamban sehat semi permanen (JSSP), sedangkan JSSP saat ini akan dinaikkan menjadi jamban sehat permanen (JSP).
"Rencana lainnya yakni penuntasan pilar kedua hingga kelima Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat/ STBM di seluruh desa di Kecamatan Batang Toru dan Muara Batang Toru," ujar
Christine.
Program Stop BABS yang berhasil diterapkan di Kecamatan Batang Toru dan Muara Batang Toru ditandai dengan Deklarasi Stop BABS di Sopo Daganak, Batang Toru, pada 21 Desember 2022
yang dipadati sekitar 500 orang.
Sementara Bupati melalui Pj Sekda Tapsel M Frananda juga berharap Program Stop BABS ditularkan ke 13 kecamatan lain di Tapsel dengan durasi kesiapan Stop BABS per kecamatan lebih cepat karena bisa mencontoh keberhasilan implementasi program di Batang Toru dan Muara Batang Toru.
Program Stop BABS sangat dibutuhkan di Tapanuli Selatan. Mengacu pada data Dinas Kesehatan Sumatra Utara, pada 2016 Kabupaten Tapanuli Selatan berada di urutan ke-11 terbawah dari 33 kabupaten/kota dalam hal kepemilikan jamban.
Tak heran, cukup mudah mendapati warga membuang hajatnya di sembarang tempat, seperti di kebun, sawah, sungai, dan lahan terbuka lainnya. Padahal, kebiasaan buruk BABS dapat menimbulkan masalah kesehatan dan risiko penyakit seperti diare, cacingan, dan tipes.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Selama 7 tahun atau 2015 - 2022, PTAR mampu menjadikan wilayah sekitar tambang yakni Kecamatan Batang Toru dan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) sebagai wilayah program Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS)/ODF (Open Defecation Free).
Demikian Senior Manager Community PTAR, Christine Pepah dalam keterangan diterima, Jumat (23/12). Pogram Stop BABS itu bertujuan mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.
"Hanya saja butuh waktu panjang
untuk membangun kesadaran dan mengubah perilaku masyarakat," katanya.
Karena itu, PTAR tidak lupa berterima kasih kepada berbagai pihak, termasuk Pemkab Tapsel, Puskesmas Batang Toru, dan Puskesmas Hutaraja yang telah bekerja keras sehingga program ini
dapat berjalan baik. Termasuk kepada para kader kesehatan yang turun tangan berhadapan langsung dengan masyarakat.
PTAR menginisiasi Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di 32 desa lingkar tambang, yakni Batang Toru dan Muara Batang Toru, Tapsel.
Program Stop BABS berkontribusi pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) ke-6 yaitu menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi berkelanjutan untuk semua.
Christine menjelaskan Program Stop BABS akan terus dikembangkan melalui peningkatan tangga sanitasi di masyarakat. Jamban komunal (sharing) bakal ditingkatkan menjadi jamban sehat semi permanen (JSSP), sedangkan JSSP saat ini akan dinaikkan menjadi jamban sehat permanen (JSP).
"Rencana lainnya yakni penuntasan pilar kedua hingga kelima Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat/ STBM di seluruh desa di Kecamatan Batang Toru dan Muara Batang Toru," ujar
Christine.
Program Stop BABS yang berhasil diterapkan di Kecamatan Batang Toru dan Muara Batang Toru ditandai dengan Deklarasi Stop BABS di Sopo Daganak, Batang Toru, pada 21 Desember 2022
yang dipadati sekitar 500 orang.
Sementara Bupati melalui Pj Sekda Tapsel M Frananda juga berharap Program Stop BABS ditularkan ke 13 kecamatan lain di Tapsel dengan durasi kesiapan Stop BABS per kecamatan lebih cepat karena bisa mencontoh keberhasilan implementasi program di Batang Toru dan Muara Batang Toru.
Program Stop BABS sangat dibutuhkan di Tapanuli Selatan. Mengacu pada data Dinas Kesehatan Sumatra Utara, pada 2016 Kabupaten Tapanuli Selatan berada di urutan ke-11 terbawah dari 33 kabupaten/kota dalam hal kepemilikan jamban.
Tak heran, cukup mudah mendapati warga membuang hajatnya di sembarang tempat, seperti di kebun, sawah, sungai, dan lahan terbuka lainnya. Padahal, kebiasaan buruk BABS dapat menimbulkan masalah kesehatan dan risiko penyakit seperti diare, cacingan, dan tipes.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022