Sat Res Narkoba Polres Langkat melakukan penangkapan terhadap seorang kakek Sahnan AR (54) warga Gang Saudara Linkungan I Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Hinai, dengan barang bukti sabu-sabu 2,08 gram.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi melalui Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Kamis (22/12).

Joko menyampaikan penangkapan terhadap tersangka itu dilakukan Rabu (21/12) sekitar pukul 16.30 WIB, oleh Tkm Opsnal Satreskrim Polres Langkat dipimpin Iptu Amrizal Hasibuan SH MH, di Jalan Simpang Ladang Dusu VI Desa Cempa Kecamatan Hinai.

Dimana petugas sebelumnya menerima informasi dari warga di sebuah rumah kosong yang di Jalan Simpang Ladang Dusun VI Desa Cempa Kecamatan Hinai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. 

Selanjutnya tim melakukan pengintaian dan melakukan penggerebekan mengamankan satu orang pelaku yang sedang duduk, lalu melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti tersebut.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022