Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Taput yang ditaksir menimbulkan kerugian negara senilai Rp4,175 miliar.

"Kerugian negara sebesar itu dari kisaran total pagu anggaran sekitar Rp12 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara tahun anggaran 2018 hingga 2021," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Taput Much Suroyo didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Juleser Simaremare, Jumat (9/12).

Ia mengungkapkan, status tersangka atas dua dari 32 saksi yang telah diperiksa itu ditetapkan melalui gelar ekpose yang telah dilaksanakan di Kejatisu.

"Setelah dilakukan ekspose atas perkara ini di Kejatisu, maka telah ditetapkan dua tersangka atas inisial HFS (43), dan HES (40) selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Kominfo Taput," terang Much Suroyo.

Disebutkan, HFS merupakan PPK pengadaan ISP pada 2018, sementara HES adalah PPK pada 2019 hingga 2021.

Lebih detail, kata Juleser, penetapan status kedua tersangka didasarkan atas bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik Kejari Taput.

"Namun, tidak tertutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah," terangnya.

Dikatakan, dugaan korupsi pengadaan belanja ISP yang sedang dalam tahap penyidikan pihaknya dikerjakan oleh tiga rekanan perusahaan, yakni PT ICON+, PT Mitra Visioner Pratama, dan PT TNC.

"Persangkaan pasal atas kedua tersangka adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," tukasnya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022