Plt Ketua Karang Taruna Sumut Samsir Pohan menegaskan bahwa SK Revisi Kepengurusan Karang Taruna Sumut sudah sesuai dengan Pasal 18 Permensos Nomor 25 tahun 2019. 

"Saya hanya pelaksana tugas atau plt, bukan defenitif. Revisi itu sudah jelas, karena usia yang tidak sesuai," ujarnya, Sabtu (3/12/2022).

Dijelaskannya, saat ini memang ada polemik terkait usia keanggotaan Karang Taruna, di mana antara AD/ART dan Permensos tidak sejalan.

Dalam Permensos sudah tegas dinyatakan bahwa usia keanggotaan Karang Taruna adalah 13 sampai 45 tahun, tetapi pengaturan tentang usia keanggotaan tidak otomatis mengatur usia kepengurusan karena dalam Pasal 20 ayat (1) butir b disebutkan bahwa usia pengurus paling rendah 17 tahun yang itu berarti tidak ada pengaturan batas atas di Permensos karena diberikan kewenangan pengaturannya kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana ketentuan Pasal 21.

"Memang masih jadi perdebatan di warga Karang Taruna terkait usia. Karang Taruna itu adalah organisasi di bawah pemerintah. Jadi, seharusnya mengikuti peraturan pemerintah, dalam hal ini adalah menteri sosial yaitu Permensos," jelasnya.

Samsir Pohan berharap, bahwa SK Revisi Kepengurusan Karang Taruna Sumut ini tidak dipolitisasi, karena murni untuk menegakkan Pasal 18 Permensos No 25 tahun 2019.

"Yang diganti hanya usia 45 tahun ke atas. Bendahara Karang Taruna Sumut Hendra Sitorus tidak diganti, karena usianya masih di bawah 45 tahun. Jadi, ini murni penegakan Permensos saja, tidak ada unsur politiknya," lanjutnya.

Samsir Pohan menegaskan, sebagai warga Karang Taruna dirinya akan menjalankan amanah gubernur ini dengan baik.

"Persoalan ada perbedaan pandangan, kami terus melakukan komunikasi dan konsolidasi di internal Karang Taruna juga dengan seluruh pemangku kebijakan terkait," tegasnya.

"Keputusan Gubernur itu menurut hemat kami sah dan mengikat dan dapat diuji melalui PTUN," ujarnya menambahkan.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022