Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan selama bertugas Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendapat perlindungan Santunan Kecelakaan Kerja.
Demikian diutarakan Ketua KPU melalui Komisioner KPU Tapanuli Selatan (Tapsel) Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, SDM dan Pasmasy, Zulhajji Siregar kepada ANTARA, Jumat.
Badan Adhoc pemilu mulai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK); Panitia Pemungutan Suara (PPS); Petugas Pemutakhiran Pemilih (PANTARLIH); Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Tapsel sendiri akan merekrut sebanyak 12.298 orang Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu serentak 2024," katanya.
Selain mendapatkan honor, selama bertugas bilamana para Badan Adhoc ada mengalami kecelakaan kerja seperti meninggal dunia KPU akan memberi santunan sebesar Rp.36 juta rupiah.
Bila cacat permanen diberi santunan sebesar Rp.30.800.000; luka berat Rp.16.500.000; luka sedang Rp.8.250.000; biaya pemakaman Rp.10 juta, dalam hitungan per orang.
"Pun demikian kiranya seluruh Badan Adhoc saat penyelenggara pemilu tetap dalam keadaan sehat walafiat atau tidak terjadi sesuatu," harapnya.
Di katakan adapun masa kerja PPK selama 16 bulan, PPS 15 bulan, dan PANTARLIH - KPPS sama-sama masa kerja satu bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Demikian diutarakan Ketua KPU melalui Komisioner KPU Tapanuli Selatan (Tapsel) Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, SDM dan Pasmasy, Zulhajji Siregar kepada ANTARA, Jumat.
Badan Adhoc pemilu mulai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK); Panitia Pemungutan Suara (PPS); Petugas Pemutakhiran Pemilih (PANTARLIH); Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Tapsel sendiri akan merekrut sebanyak 12.298 orang Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu serentak 2024," katanya.
Selain mendapatkan honor, selama bertugas bilamana para Badan Adhoc ada mengalami kecelakaan kerja seperti meninggal dunia KPU akan memberi santunan sebesar Rp.36 juta rupiah.
Bila cacat permanen diberi santunan sebesar Rp.30.800.000; luka berat Rp.16.500.000; luka sedang Rp.8.250.000; biaya pemakaman Rp.10 juta, dalam hitungan per orang.
"Pun demikian kiranya seluruh Badan Adhoc saat penyelenggara pemilu tetap dalam keadaan sehat walafiat atau tidak terjadi sesuatu," harapnya.
Di katakan adapun masa kerja PPK selama 16 bulan, PPS 15 bulan, dan PANTARLIH - KPPS sama-sama masa kerja satu bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022