DPRD Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara menyetujui Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 955 miliar. 

Persetujuan itu dikemukakan dalam Rapat Paripurna XII Tahun 2022 di Ruang Sidang DPRD Kota Pematang Siantar, Selasa (29/11) malam.

APBD Tahun Anggaran 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp19.830.670.146 dari APBD Tahun 2022 sebesar Rp 935.742.825.920.

Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menyampaikan terima kasih untuk seluruh pandangan dan masukan konstruktif yang disampaikan terhadap berbagai substansi atas Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023. 

Pandangan dan masukan tersebut akan dijadikan bahan pertimbangan dan masukan untuk menetapkan kebijakan dan keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan di Pematang Siantar.

dr Susanti menilai, keseluruhan rangkaian rapat telah dilaksanakan dengan semangat kemitraan dan persaudaraan yang diwujudkan dalam diskusi yang cukup mendalam, serius dengan mengungkapkan gagasan-gagasan yang kritis dan konstruktif. 

Menurutnya, semua itu menunjukkan komitmen bersama agar APBD Tahun Anggaran 2023 dapat ditetapkan tepat waktu, sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022