Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK menyampaikan kurang waktu 24 jam, pihaknya mengungkap kasus pembunuhan sesuai dengan Pasal 338 KUH Pidana Subsider Pasal 351 ayat 3 dari KUH Pidana, dengan tersangka Indra Maheda Harahap (37) warga Gang Damai Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat.

Hal itu disampaikan langsung Kapolres Langkat itu di halaman Mapolres Langkat, di Stabat, Selasa (28/11).

Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti antara lain satu gagang parang terbuat dari kayu, satu helai baju kaos lengan pendek warna biru (baju dalam), satu helai baju kerja HKI lengan panjang warna biru tua, satu bilah pisau tanpa gagang, satu gagang cangkul, tas ransel warna abu-abu, satu helai kaos lengan pendek warna hitam, satu celana jeans, satu sarung pisau terbuat dari kertas karton, katanya.

Pada kesempatan itu Kapolres juga didampingi Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran STK, SIK, MH, Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandi SH, Kanit Pidum polres Langkat Ipda Herman Sinaga SH, Kanit Reskrim Polsek Stabat Ipda Sejahtera Ginting SH.

Dimana korbannya Ikem Purpendi (41) karyawan HKI tinggal di Sawiran Desa Dawuhan Sengon Kecamatan Purwodadi, dimana sebelumnya mendapatkan telepon dari Dadang selaku Manager PT HKI memberikan informasi korban Ikem, telah meninggal dunia.

Saat diinformaaikan korban Ikem sudah berada di RSU Putri Bidadari sudah berbaring diruang UGD dan seluruh tubuhnya sudah ditutup kain (dugaan sudah meninggal dunia), dan di UGD pelapor bertemu Eka Maulina dan Sri Kurniawati dan sesuai informasi dikarenakan cemburu.

Lalu, tersangka ditangkap di Jalan Raya Pasar 5 Marelan oleh Satreskrim Polres Langkat, Satreskrim Poldasu dan Satreskrim Polsek Stabat.



 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022