Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK menyampaikan adanya dua  pengungkapan kasus Pasal 338 di wilayah hukum Polsek Secanggang dan Polsek Padang Tualang.

Penyampaian itu disampaikannya, Senin (28/11) yang juga didampingi Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran Krisnadhita Marissing STk, SIK, MH, Kapolsek Secanggang AKP Salija SH, Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno SH, Kanit Reskrim Padang Tualang Ipda Adi Arifin SH, Kanit Reskrim Secanggang Ipda M Raja Mulia SH, 

Danu Pamungkas Totok menyampaikan ada dua kasus tindak pidana menghilangkan jiwa orang lain atau pencurian dengan kekerasan (curas), seperti di dalam sebuah rumah yang terletak di Dusun Karya Jadi Desa Karya Jadi Kecamatan Batang Serangan.

Dimana pelakunya Tuahta alias Lilik (19) warga Dusun Sei Glugur Desa Sei Musam Kecamatan Batang Serangan, dengan korbannya Reno (49) karyawan PT Rapala, Dusun Medang Ara Desa Lama Baru Kecamatan Sei Lepan

Sementara dari Polsek Secanggang adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan menyebabkan matinya orang.

Pristiwa itu terjadi di pinggir Sungai Secanggang Dusun VI Jalan Masjid Desa Secanggang Kecamatan Secanggang, dimana pristiwa itu terjadi Kamis (10/11) sekitar pukul 00.05 WIB.

Dengan pelaku Sopian alias Adek (31) seorang nelayan warga Jalan Masjid Dusun VI Desa Secanggang Kecamatan Secanggang.

Dimana korbannya adalah Yogi Ardian (17) warga Dusun Parit Pompa Desa Secanggang Kecamatan Secanggang.


 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022