Personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, menangkap Gondrong terduga pelaku tindak pidana narkotika, Kamis, (17/11) di Jl. Karya Gang Matahari Lk. III Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Terduga pelaku H alias Gondrong (35) Jl. Wiraswasta Lk. IV Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi. 

Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Jumat (18/11/22) melalui pres releasenya membenarkan penangkapan tersebut.

Personel SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap  terduga pelaku yang diduga memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di Jalan Karya, Gang Matahari tepatnya di sebuah gubuk di belakang pabrik arang.

Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna cream yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan  5 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,19 gram dan berat bersih 0,54 gram.

Dua buah pipet sekop yang ditemukan tepat dihadapan pelaku ditangkap dan diamankan dan uang sebesar Rp 70.000 ditemukan dari saku celana sebelah kiri. 

Kemudian petugas menanyakan kepada pelaku milik siapa barang bukti yang ditemukan tersebut, dan pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya. 

Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebin Tinghi untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut. 

 

Pewarta: Zulfan Kurniawan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022