Sebanyak 1.808 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di 32 puskesmas yang ada di Kabupaten Langkat diduga dari bulan Juli hingga September 2022 belum juga menerima Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) atau Tukin.
Dimana Tambahan Perbaikan Penghasilan adalah penghasilan yang diberikan kepada ASN dalam bentuk tunjangan kesejahteraan dan diberikan dalam rangka meningkat kesejahteraan aparatur, kata salah seorang pengamat Hamka, di Stabat, Senin (14/11).
Hamka menjelaskan bila 1.808 ASN yang berada di 32 puskesmas menerima Rp 2 juta aja satu orang setiap bulannya, bila dirata-ratakan, maka keseluruhannya per bulan menerima Rp 2,1 miliar, untuk tiga bulan ribuan ASN Puskesmas itu menerima keseluruhannya Rp 6,4 miliar.
"Padahal TPP itu merupakan tambahan yang djtunggu-tunggu mereka untuk dapat menyelesaikan permasalahan keluarga mereka sehari-hari," ujarnya.
Sementara Kabid Perbendaharaan BPKAD Pemkab Langkat Zulkarnaen menjelaskan melalui pesan WAnya, TPP Dinas Kesehatan sudah kita bayarkan sesuai dengan pengajuan sampai bulan September 2022.
Sedangkan TPP untuk Puskesmas diajukan secara terpisah, berkas pengajuan disampaikan Jumat (11/11) kemarin, namun ada perbaikan dokumen dan sampai hari ini belum menyampaikan perbaikannya.
"Itu yang disampaikan staf saya kepada saya," kata Zulkarnaen.
Sementara ribuan ASN yang bekerja di Puskesmas berharap (TPP) atsu Tukin mereka segera dicairkan, karena mereks membutuhkan tukin itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Dimana Tambahan Perbaikan Penghasilan adalah penghasilan yang diberikan kepada ASN dalam bentuk tunjangan kesejahteraan dan diberikan dalam rangka meningkat kesejahteraan aparatur, kata salah seorang pengamat Hamka, di Stabat, Senin (14/11).
Hamka menjelaskan bila 1.808 ASN yang berada di 32 puskesmas menerima Rp 2 juta aja satu orang setiap bulannya, bila dirata-ratakan, maka keseluruhannya per bulan menerima Rp 2,1 miliar, untuk tiga bulan ribuan ASN Puskesmas itu menerima keseluruhannya Rp 6,4 miliar.
"Padahal TPP itu merupakan tambahan yang djtunggu-tunggu mereka untuk dapat menyelesaikan permasalahan keluarga mereka sehari-hari," ujarnya.
Sementara Kabid Perbendaharaan BPKAD Pemkab Langkat Zulkarnaen menjelaskan melalui pesan WAnya, TPP Dinas Kesehatan sudah kita bayarkan sesuai dengan pengajuan sampai bulan September 2022.
Sedangkan TPP untuk Puskesmas diajukan secara terpisah, berkas pengajuan disampaikan Jumat (11/11) kemarin, namun ada perbaikan dokumen dan sampai hari ini belum menyampaikan perbaikannya.
"Itu yang disampaikan staf saya kepada saya," kata Zulkarnaen.
Sementara ribuan ASN yang bekerja di Puskesmas berharap (TPP) atsu Tukin mereka segera dicairkan, karena mereks membutuhkan tukin itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022