Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penyitaan terhadap sebidang lahan terkait dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan margasatwa seluas 105,9852 hektare di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

"Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penyitaan sebidang lahan tersebut pada Selasa (8/11)," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam keterangan tertulis, Kamis.

Penyitaan itu berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas I A Nomor:39/SIT.PID.SUS-TPK/2022/PN MDN tanggal 14 Oktober 2022 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

"Untuk penanganan perkara ini Pidsus telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 40 orang, baik dari pihak BPN, pihak yang menggunakan lahan, Kementerian KLHK dan beberapa ahli keuangan negara dan perekonomian negara," ucapnya.

Ia mengatakan, Tim Pidsus Kejati Sumut sedang menunggu perhitungan dari ahli lingkungan terkait potensi kerugian keuangan negara.

"Tim ahli lingkungan berasal dari IPB dan ahli keuangan/ekonomi dari UGM. Untuk perkembangan selanjutnya akan disampaikan secepatnya. Lahan tersebut telah dititipkan ke BKSDA Wilayah 1 Sumut," jelasnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Sumut turun langsung dan meninjau lahan suaka margasatwa, namun pada faktanya di lapangan terdapat tanaman sawit yang disebutkan dikelola oleh kelompok tani, tetapi kelompok tani yang dimaksud diduga hanya kedok saja.

"Bahwa tanah tersebut adalah kawasan hutan suaka margasatwa dan di dalamnya ada kelompok tani yang bernaung di bawah Koperasi Serba Usaha (KSU) dan Sinar Tani Makmur (STU)," katanya.

Yos mengatakan, tidak hanya kerugian negara yang dicari, namun Tim Pidsus Kejati Sumut juga mencari dampaknya kepada kerugian perekonomian negara.

"Pengelolaan lahan berkedok koperasi ini semakin memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah," kata Kasi Penkum Kejati Sumut.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022