Aparat Hukum Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, menangkap Arun pelaku percobaan pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri Heriadi, saat berada di warung tuak Pasar 20 Desa Securai Selatan.

Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing SH MH, di Pangkalan Brandan, Sabtu (5/11).

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan korbannya Sesuai dengan LP/B/142/X/2022/SU/LKT/SEK-BRANDAN.
tanggal 04 Oktober 2022, dengan TKP Dusun Suka Mulya Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan.

Sebelumnya Sabtu (10/9) pelapor bersama dengan saksi menaiki sepeda motor dan menuju ke rumahnya untuk mengambil tanggul ikan, sesampainya di kediaman, terlapor datang menyusul dengan menaiki sepeda motor miliknya dan sambil mengatakan "Heri besok kita kumpul keluarga semua" tidak lama kemudian terlapor mendekati pelapor dan dari belakang terlapor langsung membacok pelapor sehingga mengenai bahu, kepala dan tangan sebelah kiri.

Dimana ini dilakukan terlapor secara berkali-kali dengan menggunakan parang milik terlapor sehingga pelapor mengalami luka di bahagian bahu, kepala dan tangan sebelah kirinya dan banyak mengeluarkan darah.

Lalu, korban Heriadi oleh beberapa orang saksi dibawa untuk mendapatkan pertolongan ke RS Pertamina Pangkalan Brandan.

Setelah itu pelapor disarankan untuk di rujuk di RS Putri Bidadari dan di opname selama 14 hari, atau kurang lebih dari 26 hari pelapor mendapat perawatan medis dan kondisinya mulai membaik kemudian pelapor merasa keberatan dan membuat laporan /mengadu ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum yang berlaku di NKRI.

Selanjutnya Jumat (4/11) Kapolsek menerima informasi keberadaan tersangka percobaan pembunuhan Amrun alias Arun sedang berada di warung tuak yang beralamat Pasar 20 Desa Securai Selatan, dan diperintahkan untuk menangkap tersangka kepada Kanit Reskrim Ipda Sihar MT Sihotang SH.

Lalu, melakukan penangkapan terhadap tersangka Amrun alias Arun dan menginterogasi tersangka percobaan pembuhuhan dan melakukan pencarian barang bukti berupa sebilah parang dengan
gagang kayu, setelah di Interogasi tersangka mengakui ada melakukan perbuatan percobaan pembunuhan terhadap Heriadi.
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022