Sebanyak 21 orang dari 315 orang jumlah bakal calon kepala desa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga mereka gagal untuk ikut Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tapanuli Selatan (Tapsel) pada 14 Desember 2022 mendatang.

Kepala Kantor Kesbangpol Tapsel Hamdy Pulungan dihubungi di Sipirok, Selasa (25/10) menjelaskan, sebanyak 21 bakal calon kepala desa yang dinyatakan TMS itu hasil yang diterima dari pihak Kodim 0212/Tapsel.

"Dari seleksi tambahan mental ideologi dan wawancara yang di laksanakan Kodim 0212/TS sebelumnya ada 10 orang bakal calon tidak hadir (dianggap gugur) dan 11 bakal calon itu dinyatakan TMS," katanya.

Dengan demikian bakal calon yang akan ditetapkan menjadi calon kepala desa oleh panitia pemilihan kepala desa serentak Tapsel 2022 tinggal sebanyak 294 orang.

"Sesuai jadwal hari ini nama-nama seluruh 294 orang bakal calon kepala desa yang dianggap memenuhi syarat itu di umumkan oleh panitia desa di seluruh 107 desa yang menyelenggarakan pilkades serentak dari 212 jumlah desa se Tapsel," katanya.

Terpisah Kadis Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Tapsel M.Yusuf di dampingi Kabid Pemdes Erwin MS Harahap mengatakan, sesuai jadwal penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa akan ditetapkan oleh panitia desa.

"Besok atau Rabu (26/10) panitia desa akan menetapkan bakal calon menjadi calon kepala desa sekaligus pengundian nomor calon. Selanjutnya nama dan nomor urut serta tanda gambar calon kepala desa di umumkan hingga 24 November 2022," Yusuf.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022