Anggota Komisi III DPRD Kota Medan Irwansyah mendukung pembentukan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) guna melindungi sektor itu. 

"Diperlukan aturan sesuai dengan kondisi Kota Medan saat ini agar pengembangan UMKM bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Medan," terang Irwansyah di Medan, Selasa.

Hingga kini, lanjut dia, belum ada peraturan daerah di Kota Medan yang mengatur perlindungan dan pengembangan UMKM, walau pemerintah pusat telah menerbitkan undang-undang.

Yakni Undang-undang No.20/2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dan Peraturan Pemerintah No.17/2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang No.20/2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Data Dinas Koperasi UKM Kota Medan menyebut jumlah pelaku UMKM sebanyak 27.753 unit terdiri dari usaha mikro 22.213 unit, usaha kecil 5.447 unit, dan usaha menengah 103 unit.

"Setiap daerah memiliki karakter yang berbeda, maka diperlukan peraturan daerah menjadi payung hukum spesifik. Kami berharap ranperda ini memberikan ruang, kesempatan dan kemudahan pelaku UMKM di Kota Medan," tegasnya.

Legislator ini juga mengatakan ada lima poin yang perlu mendapat perhatian serius dalam ranperda ini, yaitu strategi korporasi UMKM, peningkatan akses UMKM kepada sumber pembiayaan.

"Ketiga pengembangan kewirausahaan dan sumber daya manusia, keempat peningkatan peluang pasar produk UMKM, kelima reformasi dan harmonisasi regulasi," tutur Irwansyah.

 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022