Personel Sat Reskrim  Polres Tebing Tinggi menangkap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana perjudian,  Sabtu (15/10/22) di Jln Danau Poso Lk ll Kel Lubuk raya Kec P.Hulu Kota Tebing Tinggi.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP. Mochamad Kunto Wibisono.SH.SIK.MSi, melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP. Agus Arianto, Minggu (16/19/22) melalui Pers Releasnya, membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan Kasi Humas tersebut, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP /A/ /X/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 15 Oktober 2022.

Terduga pelaku HM (44) warga Jln Danau Poso Lk ll Kel Lubuk raya Kec P.Hulu Kota Tebing Tinggi, ditangkap personil Sat Reskrim, tepat nya di rumah pelaku, kata AKP. Agus Arianto.

Kronologi penangkapan tersebut berawal tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tnggi dipimpin oleh Kanit Aiptu W.Simanjuntak, mendapat informasi bahwa ada kegiatan perjudian jenis KIM, tepat nya di rumah milik pelaku

Tim langsung bergerak menuju TTP  dan berhasil mengamankan seorang pelaku permainan judi Togel.dan kemudian tim membawa pelaku beserta bb berupa uang permainan judi sebesar Rp 27.000, pulpen 1 buah, 2 Lembar Kertas  yang bertuliskan angka pasangan,1 Unit Hp Merek Oppo yang berisikan angka pasangan,ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Kepada pelaku akan di jerat dengan pasal 303 KUHPidana, tegas AKP.Agus Arianto.
 

Pewarta: Zulfan Kurniawan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022