Personel Satreskrim Polres Asahan menangkap pria yang melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur, warga Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Pria pelaku pencabulan yang diamankan itu adalah AN (38), juga warga Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Muhammad Said Husen, dalam keterangan tertulis, Sabtu, mengatakan, aksi bejat pelaku terungkap setelah kakek korban mendapat laporan dari masyarakat bahwa cucunya yang masih berumur 12 tahun menjadi korban asusila AN.
Tindakan pencabulan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban di sebuah pondok pada Kamis (13/10) pagi sekira pukul 08.00 WIB.
Akibat kejadian itu, kakek korban langsung membuat pengaduan ke Polres Asahan.
"Selanjutnya petugas langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku pada hari itu juga (Kamis, 13/10) tanpa perlawanan," ucapnya.
Saat korban dimintai keterangan oleh penyidik, ia mengakui sudah disetubuhi pelaku sebanyak tiga kali.
Saat ini pelaku dalam proses penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan.
"Pelaku melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Said.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Pria pelaku pencabulan yang diamankan itu adalah AN (38), juga warga Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Muhammad Said Husen, dalam keterangan tertulis, Sabtu, mengatakan, aksi bejat pelaku terungkap setelah kakek korban mendapat laporan dari masyarakat bahwa cucunya yang masih berumur 12 tahun menjadi korban asusila AN.
Tindakan pencabulan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban di sebuah pondok pada Kamis (13/10) pagi sekira pukul 08.00 WIB.
Akibat kejadian itu, kakek korban langsung membuat pengaduan ke Polres Asahan.
"Selanjutnya petugas langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku pada hari itu juga (Kamis, 13/10) tanpa perlawanan," ucapnya.
Saat korban dimintai keterangan oleh penyidik, ia mengakui sudah disetubuhi pelaku sebanyak tiga kali.
Saat ini pelaku dalam proses penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan.
"Pelaku melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Said.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022