Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar sosialisasi pelaksanaan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, di Gedung Olah Raga  Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa  (11/10).

"Kami melakukan sosialisasi  untuk persiapan verifikasi secara faktual yang akan dimulai pada tanggal 15 Oktober 2022 sampai dengan 04 November 2022," ucap Yudi Arisandi Nasution, Koordiv Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah

Menurutnya, jalannya proses sosialisasi verifikasi faktual  tidak terlepas dari peran pentingnya kapolsek, danramil dan camat, sebelum menjelang pesta demokrasi pada pemilu 2024 yang akan mendatang

"Peran pentingnya dari kecamatan dapat membatu kita ketika melakukan pendataan ulang terhadap pengurus partai politik. Polsek dan Danramil sebelum menjelang tahapan pemilu kita sudah dapat melakukan kordinasi guna menciptakan kondisi yang aman menjelang pesta demokrasi. Itu la inti dari kegiatan sosialisasi hari ini," ujarnya

Selain itu Yudi juga mengatakan, pendaftaran awal partai politik yang mendaftar  24 partai politik, untuk Kabupaten Tapanuli Tengah setelah dilakukan verifikasi adminitrasi awal berjumlah 23 Partai Politik dan setelah dilakukan kembali verifikasi adminitrasi perbaikan partai politik tersisa 19 partai politik

"Kepada pengurus partai politik disini perlu saya sampaikan sebelum melakukan verifikasi faktual terlebih dahulu lengkapi identitas keanggotaan berupa Kartu Tanda Keanggotaan (KTA), itu la nanti yang akan kami sesuaikan dengan data, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan foto wajah. Yang bertujuan untuk memastikan kepengurusan partai politik. Itu la sebenarnya tujuan verifikasi faktual," pungkasnya

Pewarta: Tamy

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022