Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Asahan tahun 2022 disetujui legislatif.

Terkait persetujuan tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Asahan Taufik ZA Siregar mengatakan atas nama Pemkab Asahan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan DPRD Asahan dan pimpinan fraksi serta anggota, begitu juga kepada Badan Anggaran yang telah melakukan pembahasan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, sehingga ranperda bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. 

Wabup Asahan juga  mengapresiasi pendapat dewan yang telah memberikan rekomendasi, pemandangan umum, saran dan solusi atas rencana kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam materi ranperda P- APBD Kabupaten Asahan 2022 agar lebih optimal serta tepat sasaran.

"Ranperda ini akan kita serahkan kepada Gubsu untuk proses evaluasi dalam rangka menyelaraskan antara kebijakan daerah dan kebijakan Nasional serta untuk meneliti apakah ranperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," ungkap Wabup Asahan, usai paripurna, Selasa (27/09).

Adapun anggaran Pendapatan Daerah  Kabupaten Asahan sebelum Perubahan APBD Rp. 1.629.553.867.729 setelah perubahan menjadi Rp.1.684.299.402.539

Kemudian anggaran Belanja Daerah Kabupaten Asahan Sebelum Perubahan APBD Rp. 1.644.553.867.729 setelah Perubahan menjadi Rp.1.771.924.042.028. Anggaran Pembiayaan Daerah Kabupaten Asahan sebelum Perubahan APBD Rp. 15.000.000.000 setelah Perubahan Rp.91.390.001.527

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022