Sebanyak 30 narapidana warga binaan di Rutan Kelas IIB Tarutung mengikuti sidang pengamat pemasyarakatan untuk usulan asimilasi di rumah, reintegrasi, usulan tamping, hingga izin berobat ke luar rutan.

Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut Leonard Silalahi melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Muhammad Nurdin Tanjung mengungkapkan, sidang pengamat pemasyarakatan di Aula Rutan Kelas IIB Tarutung dipimpin Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Jonias B Pakpahan, dan dihadiri seluruh anggota TPP.

"Ini merupakan upaya pemenuhan hak warga binaan," sebutnya.

Lebih lanjut, M Nurdin menyampaikan agar warga binaan selalu menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus memberikan tanggapan dan rekomendasi atas usulan tersebut.

Sementara itu, Kepala Subseksi Pengelolaan, Mian HR Simarmata juga menyampaikan agar selalu menjaga kebersihan kamar hunian maupun blok hunian warga binaan sekaligus memberikan tanggapan dan rekomendasi atas usulan tersebut.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian rekomendasi dari masing-masing anggota TPP untuk setiap usulan pembinaan bagi warga binaan.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022