Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan, Sumatera Utara, menempelkan sebanyak 39 stiker di tiang menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik karena tidak mematuhi peraturan di daerah ini.
"Ada sekitar 39 stiker, tapi baru 17 titik sudah kami pasang stiker pekan ini," kata Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Arrahman Pane didampingi Kabid Teknologi Informatika Deddy Wilistyan di Medan, Minggu.
Ke-17 titik tiang menara telekomunikasi jenis "mikro cell pole" (MCP) ini, kata dia, di antaranya di Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Pulang Pinang, Jalan Prof HM Yamin, Jalan Timor, dan Jalan MT Haryono.
Sedangkan 22 stiker lagi bakal dilanjutkan pekan depan di lokasi berbeda, baik di menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik merupakan milik perusahaan "provider" maupun operator di Kota Medan.
Penempelan 39 stiker ini dilakukan setelah pihaknya memperingatkan "provider" maupun operator agar mematuhi Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan No.17/2020 tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik.
"Kita sudah menyosialisasikan perwal dengan Aspimtel (Asosiasi Pengembang Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi), Apjatel (Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi) dan beberapa 'provider'," terang Deddy.
Ia meminta agar perusahaan "provider" maupun operator mengurus rekomendasi dari Dinas Kominfo Kota Medan atas legalitas menara tersebut.
"Langkah ini upaya kita meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Medan atas lahan yang disewa sebagai tempat berdirinya menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik," ungkap Deddy didampingi Juang Akbar Harahap, selaku Subkoordinator Lingkup Infrastruktur Jaringan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Ada sekitar 39 stiker, tapi baru 17 titik sudah kami pasang stiker pekan ini," kata Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Arrahman Pane didampingi Kabid Teknologi Informatika Deddy Wilistyan di Medan, Minggu.
Ke-17 titik tiang menara telekomunikasi jenis "mikro cell pole" (MCP) ini, kata dia, di antaranya di Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Pulang Pinang, Jalan Prof HM Yamin, Jalan Timor, dan Jalan MT Haryono.
Sedangkan 22 stiker lagi bakal dilanjutkan pekan depan di lokasi berbeda, baik di menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik merupakan milik perusahaan "provider" maupun operator di Kota Medan.
Penempelan 39 stiker ini dilakukan setelah pihaknya memperingatkan "provider" maupun operator agar mematuhi Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan No.17/2020 tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik.
"Kita sudah menyosialisasikan perwal dengan Aspimtel (Asosiasi Pengembang Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi), Apjatel (Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi) dan beberapa 'provider'," terang Deddy.
Ia meminta agar perusahaan "provider" maupun operator mengurus rekomendasi dari Dinas Kominfo Kota Medan atas legalitas menara tersebut.
"Langkah ini upaya kita meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Medan atas lahan yang disewa sebagai tempat berdirinya menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik," ungkap Deddy didampingi Juang Akbar Harahap, selaku Subkoordinator Lingkup Infrastruktur Jaringan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022