Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara menilai, pelabelan Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK) sudah mendesak untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa.

"Harus segera ada pengamanan untuk melindungi konsumen khususnya generasi bangsa. Label BPA pada AMDK memang sudah mendesak," ujar Pengurus YLKI Sumut, Asman Siagian di Medan, Selasa.

Pelabelan BPA dinilai mendesak karena hasil penelitian Balai Besar Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan migrasi BPA pada AMDK sudah di atas ambang batas yang ditetapkan pemerintah sebesar 0,6 bpj (kemasan plastik polikarbonat)

Sementara pengguna AMDK bertambah banyak setiap tahun khususnya di generasi muda.

"Kalau tidak ditekan, maka generasi penerus semakin banyak terpapar BPA yang merusak hormon dan organ tubuh manusia," katanya.

Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Medan, Martin Suhendri, Apt, M Farm, mengatakan, rencana pelabelan BPA masih dalam tahap sosialisasi.

Dia menjelaskan, rencana pelabelan BPA itu tidak melarang penggunaan kemasan galon polikarbonat.

Namun hanya mencantumkan informasi "Berpotensi Mengandung BPA" dapat berupa stiker, inkjet atau teknologi lainnya sepanjang melekat kuat dan tidak mudah terhapus..

"Tujuan pelabelan memang untuk melindungi konsumen," katanya.

Apalagi, katanya, hasil penelitian, transmigrasi BPA pada AMDK sudah melewati batas migrasi BPA sebesar 0,6 bpj (kemasan plastik polikarbonat) yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.

Martin mengatakan, hasil uji migrasi BPA pada galon AMDK, sebanyak 30,91 persen sampel galon baru merupakan sampel yang perlu perhatian (migrasi BPA antara 0,05 sd 0,6 mg/kg) yang diperoleh di sarana produksi.

Sementara sebanyak 46,97 persen sampel merupakan sampel yang perlu perhatian (migrasi BPA antara 0,05 sd 0,6 mg/kg) yang diperoleh di sarana distribusi dan peredaran.

Kemudian 3,41 persen sampel tidak memenuhi syarat batas maksimal migrasi BPA (di atas 0,6 mg/kg) yang diperoleh di sarana distribusi dan peredaran.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022