Jika ingin menurunkan stunting, maka yang harus menjadi perhatian bagaimana posyandu di desa dan kelurahan bisa diberdayakan atau diaktifkan.

ini salah satu yang terpenting, sehingga target yang ingin dikejar bisa diwujudkan untuk tahun 2022 sebesar 27,64 persen, tahun 2023 sebesar 23,25 persen dan tahun 2024 menjadi 18,79 persen. 

Hal itu disampaikan tokoh masyarakat Kabupaten Langkat, Rahmad Hidayat Lubis, di Stabat, Kamis (8/9).

Sebab bila merujuk data yang ada maka sebelum COVID-19 terjadi, angka stunting Langkat 14,5 persen, dan waktu itu Kabupaten Langkat nomor 2 terbaik dalam program konvergensi penurunan stunting.

"Maka kita sarankan agar Pelaksana Tugas Bupati Langkat H Syah Afandin SH, segera berdayakan posyandu-posyandu," katanya.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin SH menyampaikan keinginannya agar semua pihak terus berkoordinasi secara baik pada penanganan stunting.

Itu disampaikannya saat membuka acara kordinasi dan konsolidasi stunting Kabupaten Langkat, di Hotel Grand Stabat.

Kepada tim percepatan stunting yang terdiri dari beberapa leading sektor seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  (PPKBPPA) dan lainnya, termasuk beberapa camat hingga di tingkat desa/kelurahan harus meningkatkan upaya penanganan stunting secara serius dan penuh tanggung jawab. 

Sebab Langkat memiliki 732 tim pendamping keluarga atau 2.196 orang yang terdiri atas bidan, perawat, kader PKK dan kader KB yang melaksanakan pendampingan kepada keluarga berisiko stunting. 

"Saya yakin ini tercapai, semua harus bekerja sama dan serius. Kita di Langkat telah memberikan surat keputusan kepada tim percepatan penurunan stunting mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan serta desa dan kelurahan yang bertugas mengoordinasikan dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting," jelasnya. 

Sementara Kepala Bappeda Hj Rina Wahyuni Marpaung SSTP MAP menyampaikan dalam melaksanakan penurunan stunting ada delapan aksi  yang harus dilaksanakan, yakni rencana kegiatan, rembuk stunting, Peraturan Bupati tentang peran desa/kelurahan, Pembinaan KPM, sistem manajemen data, pengukuran dan publikasi stunting, review kinerja tahunan dan analisis situasi.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022