Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal (Madina) kembali berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kenderaan sepeda motor.
Kali ini dua orang tersangka berhasil diamankan petugas di Desa Pancinaran Kecamatan Hutabargot.
Adalah PW (27 tahun) warga Desa Pancinaran Kecamatan Hutabargot dan NP ((28 tahun) warga Desa Hutadolok Kecamatan Hutabargot. Mereka ditangkap pada Selasa (30/8) sekira pukul 21.00 Wib.
Mereka ditangkap petugas setelah pelapor Wahyu Arifin (36 tahun) warga Kelurahan Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara melaporkan kehilangan sepeda motornya pada Rabu (17/8) sekira pukul 10.00 Wib di Desa Sayur Maincat, Hutabargot kepada Polisi.
Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Edi Sukamto dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA, Kamis (1/9) menyampaikan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah mendapat informasi dari pelapor yang menyebutkan jika sepeda motor miliknya yang hilang terlihat digunakan oleh orang lain di desa Pancinaran Kecamatan Hutabargot.
"Mendapatkan informasi tersebut tim opsnal Sat Reskrim yg dipimpin Aipda J Rambe, SH bergerak cepat dan langsung turun ke TKP melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut dan akhirnya tim Opsnal berhasil mengamakan dua orang laki laki dewasa," ujar Kasat.
"Mendapatkan informasi tersebut tim opsnal Sat Reskrim yg dipimpin Aipda J Rambe, SH bergerak cepat dan langsung turun ke TKP melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut dan akhirnya tim Opsnal berhasil mengamakan dua orang laki laki dewasa," ujar Kasat.
Pada penangkapan itu, selain mengamankan dua orang tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Supra fit new dengan nomor polisi F 6310 HI.
Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Madina guna di lakukan pengembangan dan proses hukum selanjutnya.
Terhadap kedua tersangka akan disangkakan pasal 363 KUHP sub pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Kali ini dua orang tersangka berhasil diamankan petugas di Desa Pancinaran Kecamatan Hutabargot.
Adalah PW (27 tahun) warga Desa Pancinaran Kecamatan Hutabargot dan NP ((28 tahun) warga Desa Hutadolok Kecamatan Hutabargot. Mereka ditangkap pada Selasa (30/8) sekira pukul 21.00 Wib.
Mereka ditangkap petugas setelah pelapor Wahyu Arifin (36 tahun) warga Kelurahan Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara melaporkan kehilangan sepeda motornya pada Rabu (17/8) sekira pukul 10.00 Wib di Desa Sayur Maincat, Hutabargot kepada Polisi.
Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Edi Sukamto dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA, Kamis (1/9) menyampaikan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah mendapat informasi dari pelapor yang menyebutkan jika sepeda motor miliknya yang hilang terlihat digunakan oleh orang lain di desa Pancinaran Kecamatan Hutabargot.
"Mendapatkan informasi tersebut tim opsnal Sat Reskrim yg dipimpin Aipda J Rambe, SH bergerak cepat dan langsung turun ke TKP melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut dan akhirnya tim Opsnal berhasil mengamakan dua orang laki laki dewasa," ujar Kasat.
"Mendapatkan informasi tersebut tim opsnal Sat Reskrim yg dipimpin Aipda J Rambe, SH bergerak cepat dan langsung turun ke TKP melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut dan akhirnya tim Opsnal berhasil mengamakan dua orang laki laki dewasa," ujar Kasat.
Pada penangkapan itu, selain mengamankan dua orang tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Supra fit new dengan nomor polisi F 6310 HI.
Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Madina guna di lakukan pengembangan dan proses hukum selanjutnya.
Terhadap kedua tersangka akan disangkakan pasal 363 KUHP sub pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022