Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara, Sabungan Parapat selaku kuasa hukum korban penghinaan ringan yang terbukti dilakukan oleh Profesor Yusuf Leonard Henuk mengapresiasi kinerja pihak kejaksaan dan kepolisian yang berhasil mengeksekusi putusan pengadilan hingga menjerumuskan terpidana ke Lapas Kelas IIB Siborongborong, Taput.

"Kami dari BBHAR selaku kuasa hukum para korban penghinaan mengapresiasi kinerja Kajari dan Kapolres Taput atas pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Tarutung yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan atas terdakwa Prof Leonard Henuk. Walaupun pada awalnya eksekusi ini terkesan lambat, namun akhirnya terlaksana juga. Ibarat pepatah, biar lambat asal pasti," ujar Sabungan di Tarutung, Jumat (26/8).

Dikatakan, sejak permohonan banding Prof Henuk ditolak oleh PT Medan pada April 2022, seharusnya eksekusi penahanan atas terpidana sudah sejak awal dilakukan. Meski demikian, Sabungan mengaku tetap mengapresiasi kinerja aparat hukum atas penerapan eksekusi yang disebut sebagai wujud rasa keadilan hukum untuk para kliennya. 

Harap Sabungan, berkaca dari perkara yang dihadapi Prof Henuk, seluruh pihak diminta untuk lebih berhati hati dalam bersosial media.

"Sebagai bagian dari upaya sosialisasi penegakan hukum, saya akan tetap mengingatkan seluruh pihak agar konsekuensi hukum yang saat ini dijalani Prof Henuk menjadi catatan dan pelajaran penting. Hati-hati menggunakan jemarimu dalam bermedsos, bukan berarti tindak pidana ringan tidak dapat dihukum dan ditahan. Semoga tidak ada lagi di kemudian hari, khususnya di Taput ini yang harus menjalani hukuman karena tidak terkontrol menggunakan media sosial," sebutnya.

Kata Sabungan, memanfaatkan teknologi kekinian dan media sosial sebaiknya digunakan sebagai media berkomunikasi, berkreasi, berinovasi dengan beretika, santun dan menjaga kesopanan, sehingga tidak sampai terjerat hukum.

"Penyesalan akan selalu datang terlambat. Jangan nantinya saat sudah terjerat mencari cari kambing hitam dengan menyalahkan aparat penegakan hukum," terangnya.

Sebelumnya, Jaksa eksekutor Kejari Taput, Cendra Daulat Nasution bersama Tim Buru Sergap Polres Taput, Briptu Togi Sinurat berhasil mengeksekusi paksa terpidana Prof Yusuf Leonard Henuk dari kediamannya yang beralamat di perumahan Citra Garden Medan, Kamis, 25 Agustus 2022.

Setelah eksekusi, terpidana Prof Henuk digiring ke Kejari Sumut untuk pemenuhan berkas administrasi eksekusi terpidana sesuai putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 358/Pid/2022/PT MDN tertanggal 11 April 2022, juncto putusan Pengadilan Negeri Tarutung nomor 3 /Pid C/2022/PN.Trt tertanggal 25 Februari 2022, yang menyatakan terpidana terbukti bersalah melanggar pasal 315 KUHPidana, serta menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan penjara.

Selanjutnya, Jaksa eksekutor membawa terpidana menuju Lapas Kelas II B Siborong-borong, Taput untuk menjalani masa pidananya.

"Sebelumnya, kita telah berkomunikasi terlebih dahulu dengan Kepala Lapas Kelas II B Siborong-borong agar terpidana menjalani masa hukumannya di sana," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Taput, Hery Shanjaya.

Disebutkan, pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Much Suroyo menetapkan terpidana Prof Yusuf Leonard Henuk dalam daftar pencarian orang.

"Beberapa kali sudah dilakukan pemanggilan terhadap terpidana untuk pelaksanaan eksekusi, akan tetapi tetap mangkir, sehingga kemudian dilakukan pencarian mulai dari tempat terpidana bekerja hingga kediamannya," tukas Hery Shanjaya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022