PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) menyayangkan terjadinya aksi kekerasan  yang dilakukan sekelompok orang di konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) Sektor Aek Nauli, Kabupaten Simalungun pada 18 Juli 2022.

Dalam rilis, Senin 22/8), disebutkan kelompok yang mengatasnamakan lembaga adat di Desa Sihaporas itu masih melakukan pengrusakan aset perusahaan dan penghalangan perusahaan dalam melakukan aktivitas operasionalnya. 

Pada aksi kekerasan yang cenderung anarkis tersebut menyebabkan kerugian material mencapai miliaran rupiah, dandan ada karyawan korban pemukulan, telah dilaporkan ke kepolisian. 

Direktur TPL Jandres Silalahi berharap aparat penegak hukum dapat melakukan proses hukum terhadap pelaku sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia.

Laporan ke kepolisian dilakukan sebagai salah satu tanggung jawab perusahaan, sebagai pemegang Perizinan Berusaha Pengelolaan Hutan (PBPH) yang diberikan oleh negara, tegasnya. 

Pemprov Sumut, Pemkab Simalungun dan aparat penegak hukum di Kabupaten Simalungun merespon kejadian dengan turun ke lokasi. 

Setelah negosiasi yang diawali gesekan dengan kelompok masyarakat tersebut, tim pun menertibkan batang-batang pohon Eucalyptus yang diletakkan melintang di akses jalan menuju pembibitan PT TPL.

Staf Ahli Bidang Hukum Politik dan Pemprov Sumut Binsar Situmorang, Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung dan Dandim 02/07 Sml Letkol Inf Hadrianus Yossy mengajak kedua pihak untuk sama-sama menjaga ketertiban dan keamanan. 

Permasalahan status tanah di Nagori Sihaporas ini kata Kapolres, masih dalam pembahasan Pemerintah daerah untuk solusi terbaik sesuai peraturan. 

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022