Satreskrim Polres Tebing Tinggi dalam waktu 1 x 24 jam membekuk dua pelaku pembunuhan terhadap seorang nenek 78 tahun Siti Raminah Siregar yang terjadi Minggu (14/8) di Jalan Asrama Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan kedua pelaku DH (17) dan MRA alias Apin (28) yang masih merupakan tetangga korban

Keduanya berhasil ditangkap ditempat yang berbeda DH ditangkap saat bermain di sebuah warnet dan Apin dibekuk dikediamanya. 

Korban ditemukan cucunya pagi hari ditempat tidur sudah tewas dalam keadaan telentang dan kepalanya ditutupi oleh bantal. 

AKP Agus Arianto mengatakan pelaku mengabil kerabu emas di telinga, gelang dan uang korban Rp.3 juta, dan kini korban dibawa ke RS.Bhayangkara untuk visum. 

Sementara para pelaku ditahan di Polres Tebing Tinggi bersama barang bukti
satu potong bantal, satu buah gunting, satu buah dompet, satu baju daster, satu potong celana panjang, uang tunai, Rp1.100.000.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022