Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai menangkap dua pelaku penipuan yang beraksi dengan modus promo handphone murah lewat media sosial Facebook di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.

Kedua pelaku yang diringkus masing-masing YSD (26) seorang mahasiswa dan D (21) seorang nelayan, keduanya merupakan warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afanfi, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Prasetio, Minggu, mengatakan pelaku melakukan penipuan melalui media sosial Facebook dengan cara memposting promo bodong pada story maupun beranda disertai link yang akan terhubung dengan nomor WhatsApp.

Dalam aksinya kedua pelaku menggelar promo handphone dengan harga yang sangat murah. Begitu korban tertarik lalu mentransfer sejumlah uang kepada pelaku, namun barang yang dijanjikan tak kunjung datang.  

"Aksi kedua pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat, korbannya tidak hanya dari Kota Tanjungbalai, tetapi juga hingga di luar Sumatera Utara," ucapnya.

Kasat Reskrim mengatakan, petugas melakukan penyelidikan, lalu mengidentifikasi kedua pelaku penipuan itu dan diketahui keduanya berdomisili di Kota Tanjungbalai.

Personel bergerak melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

"Ketika ditangkap kedua pelaku itu tidak sedang melakukan kegiatan ataupun transaksi jual beli," katanya.

Usai dibekuk, kedua pelaku kemudian diboyong ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari kedua pelaku, petugas turut menyita barang bukti sejumlah handphone, kartu ATM dan alat hisap sabu (bong).

"Kepada masyarakat yang pernah ditipu dengan modus yang sama agar segera melapor ke Unit II Satreskrim Polres Tanjungbalai," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022