Dinas Kominfo Kota Medan, Sumatera Utara, memperingatkan penyedia menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik yang melanggar ketentuan yang berlaku di ibu kota Provinsi Sumatera Utara ini.

"Nanti setelah kita surati tiga kali tidak diindahkan juga, maka kita bersama Satpol Pamong Praja turun untuk menindak tegas," ujar Kepala Dinas Kominfo Kota Medan, Arrahman Pane di Medan, Jumat.

Langkah itu ditempuh sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah atas berdirinya menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik di lahan milik Pemkot Medan.

Ia mengaku telah menyosialisasikan Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan No.17/2020 tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik.

Terutama bagi seluruh provider maupun operator yang mendirikan menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik segera mengurus legalitas sesuai dengan tersebut.

"Penegakan ini kita lakukan terhadap menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik yang tidak menaati aturan yang telah diatur sesuai perwal," tegas Arrahman.

Kepala Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap menyatakan bahwa pihaknya siap menurunkan personel untuk melakukan penegakan Perwal Kota Medan No.17/2020.

"Bersama Dinas Kominfo Kota Medan, kita siap turun personel melakukan penindakan dan menegakkan peraturan daerah," katanya.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022