Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan perairan Danau Toba, Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara mulai lagi ditertibkan, Selasa (9/8). 

Pemerintah Kabupaten memberikan dana kompensasi kepada 20 kepala keluarga pemilik KJA di Nagori Sibaganding sebesar Rp 5 juta per keramba. 

Kegiatan dipimpin Kapolres AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH, Dandim 0207/Sml Letkol Inf Hadrianus Yossy Suherman Buanan SIP MHan, Sekretaris Daerah Esron Sinaga.

Baca juga: 775 keramba jaring apung di Samosir akan segera ditertibkan

Kapolres menyampaikan kesiapan jajarannya mendukung pemerintah dalam menertibkan KJA di kawasan pariwisata super prioritas Danau Toba.

Ditargetkan, akhir Agustus 2022, penertiban 261 KJA itu selesai dilakukan, untuk itu diharapkan kerja sama dari pemilik agar segera mengosongkan atau memanen ikan ternakannya. 
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022