Puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Wartawan Madina dan Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Senin (8/8).

Dalam aksi itu, massa menuntut agar Jaksa Penuntut Umum Kejari Madina merevisi tuntutan satu tahun penjara terhadap para pelaku pengeroyokan wartawan, Jeffry Barata Lubis.

Selain itu, massa juga menyatakan sikap kecewa terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut masing-masing pelaku pengeroyokan terhadap wartawan itu dengan satu tahun penjara.

Ketua PWI Madina, Muhammad Ridwan dalam orasinya menyebutkan rasa kekecewaan yang sangat mendalam terhadap tuntutan JPU tersebut. 

Menurut Ridwan, tuntutan tersebut sudah melukai rasa keadilan di negeri ini, juga melukai demokrasi dan kebebasan pers.

"Sebagai mitra kerja seharusnya Kejaksaan bisa memberikan keamanan bagi para wartawan di Madina. Sehingga wartawan dalam melaksanakan tugasnya dengan baik dan kritis," tegasnya.

Salah seorang wartawan senior, Iskandar Hasibuan juga meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Madina menjelaskan terkait isu-isu yang didengar wartawan. Salah satu isu adalah adanya upaya kuasa hukum terdakwa untuk berkomunikasi dengan tim kejaksaan. 

“Selama kurang lebih lima tahun saya tidak pernah sakit kepala, tapi begitu mendengar tuntutan penganiayaan wartawan, Jeffry Barata Lubis selama setahun jadi sakit kepala saya. Saya berharap tim kejaksaan bisa memberikan penjelasan kepada kami terkait alasan penuntutan yang rendah ini,“ ujarnya.

Dengan kondisi itu dirinya memohon kepada Presiden Jokowidodo dan Kejaksaan Agung agar segera menurunkan Komisi Kejaksaan ke Madina untuk memeriksa para jaksa penuntut umum dalam kasus penganiayaan wartawan dan kasus pertambangan tanpa izin yang hanya menuntut satu tahun penjara.

Sementara itu, Kejari Madina melalui Kasi Intel, Fati Zai menyampaikan tuntutan yang disampaikan dalam perkara penganiayaan wartawan itu merupakan hak objektif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan. 

“JPU menilai dari fakta-fakta persidangan. Dinilai secara objektif oleh JPU. Bagaimanapun kami tidak bisa melakukan tuntutan diluar rencana dakwaan yang disampaikan oleh Kejati Sumut. Dalam rendah itu, JPU harus bisa membuktikan pasal-pasal mana saja yang harus kami buktikan,“ ungkapnya.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022