Personel Reskrim Polsek Padang Hilir menangkap seorang pelaku penggelapan sepeda motor dengan alasan meminjam untuk mengambil baju, namun tak pernah kembali hingga akhirnya ditangkap pada Jumat (5/8) di Desa Paya Mabar Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. 

Tersangka R (34) warga Desa Kota Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai melakukan penggelapan sepeda motor Vario BK 3508 OC milik Erni Yusnita (45) warga Jalan Prof M Yamin Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi.

Menurut penjelasan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, pada April 2022 pelaku datang ke rumah korban meminjam sepeda motor untuk mengambil baju ke Paya Kapar  Kecamatan Bajenis, namun sejak itu tidak pernah kembali. 

Atas kejadian tersebut korban mengadu ke Polres Tebing Tinggi dan kini pelaku ditahan. 
 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022