Unit Reskrim Polsek Salapian, Kabupaten Langkat, melakukan penangkapan terhadap dua remaja yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, dengan barang bukti 0,16 gram.

Hal itu disampaikan Kapolsek Salapian AKP Bengkel Ginting, di Tanjung Langkat, Selasa (2/8).

Adapun dua tersangka itu berinisial AS (18) dan DP (18), keduanya warga Dusun Halban Atas Desa Kutambaru Marike.

Dari keduanya selain sabu-sabu juga ditemukan barang bukti lainnya yaitu satu plastik klip bening kosong, dua set  alat hisap sabu (bong), dua kaca pirek yang salah satunya telah berisikan narkotika jenis sabu, dua mancis, sekop yang terbuat dari pipet.

Penangkapan itu bermula dari informasi warga lalu ditindaklanjuti oleh personel Polsek Salapian di lapangan, hingga kedua tersangka ditangkap berikut dengan barang buktinya.

Selanjutnya Kanit Reskrim Iptu Dedi Ginting SH MH beserta Aipda Armalis Tarigan SH melimpahkan kedua tersangka ini ke Satresnarkoba Polres Langkat.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022