Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun mensosialisasikan Peraturan KPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024, Sabtu (30/7).

Kegiatan yang diadakan di aula Hotel Sing A Song, dihadiri perwakilan 17 partai politik yang ada di Simalungun, Bawaslu dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat. 

Ketua KPU Kabupaten Simalungun Raja Ahab Damanik mengatakan, proses pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dilakukan pada 1-14 Agustus 2022 di KPU RI. 

Selanjutnya KPU akan melaksanakan verifikasi terkait keanggotaan, kepengurusan dan domisil kantor tetap partai politik. 

Diharapkan partai politik calon peserta Pemilu 2024 dapat memahami dan mendapatkan informasi secara utuh terkait mekanisme pendaftaran dan verifikasi partainya. 

KPU Simalungun kata Raja didampingi komisioner lainnya Fatimah Yanti Sinaga, Salman Abror, Ramadhani Sari Isni Damanik dan Puji Rahmad Harahap serta Sekretaris Elmi Handayani Harahap, siap melayani dengan senyuman.

Ke 17 partai politik itu, Golkar, Hanura, Rakyat Adil Makmur, Persatuan Indonesia, Demokrat, NasDem, Demokrasi Indonesia Perjuangan, Solidaritas Indonesia, Ummat, Gelora, Persatuan Pembangunan, Keadilan Sejahtera, Garda Perubahan Indonesia, Gerindra, Amanat Nasional, Buruh, Kebangkitan Bangsa. 
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022