IS warga Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi atas laporan isterinya sendiri karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui Kanit PPA Iptu Lidya Gultom, Jumat (29/7), IS ditangkap pada Rabu malam (27/7).

IS melakukan perbuatan cabul dengan menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

"IS ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor LP / B/ 631/VII/2022 / SU.RES T. TINGGI / SPKT. TT,  tanggal 27 Juli 2022 dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya. 

Dijelaskan Lidya, IS diketahui telah menyetubuhi anak kandungnya berdasarkan kecurigaan pelapor yang melihat korban yang anak kandungnya kerap berdiam diri di rumah. 

Lalu ia menanyakan korban apa yang terjadi dan korban mengaku bahwa dirinya sudah disetubuhi ayah kandungnya sebanyak tiga kali. 

Mendengar pengakuan anaknya, istri IS melapor ke Polres Tebing Tinggi dan atas perbuatannya IS diancam Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022